SK DIRJEN PENDIS NO 2491 TAHUN 2020 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

SK DIRJEN PENDIS NO 2491 TAHUN 2020 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Latar Belakang:
Saat ini seluruh wilayah NKRI terdampak Pandemik Covid-19
Dalam kondisi apapun, Negara harus menjamin keselamatan, kesehatan dan pendidikan seluruh warga negaranya.

Selama masa darurat Covid-19 kegiatan pebelajaran tidak bisa dilaksanakan secara normal, siswa belajar dari rumah melalui sistem belajar jarak jauh (BJJ)

Bilamana kegiatan pembelajaran dalam satu tahun pelajaran harus berjalan, sedangkan terjadi kondisi darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai masa darurat, maka pembelajaran masih harus tetap berjalan walaupun tidak bisa dilaksanakan sebagaimana kondisi normal biasanya, pembelajaran tersebut perlu dilaksanakan dengan mengacu program tatakelola tertentu yang disebut panduan kurikulum darurat.

Implementasi kurikulum darurat menuntut perubahan paradikma dalam perencanaan pembelajaran, pelaksanaan dan penilain hasil belajar. 

TUJUAN PENYUSUNAN PANDUAN:
Sebagai acuan teknis bagi satuan pendidikan jenjang RA,MI, MTs dan MA dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada masa darurat.

SASARAN PANDUAN:
  • Sasaran pengguna Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah adalah sebagi berikut:
  • Pendidik (guru mata pelajaran, guru BK dan guru kelas)
  • Pimpinan satuan pendidikan (kepala madrasah dan wakil kepala madrasah)
  • Pengawas madrasah
  • Orang tua siswa, dan
  • Pemangku kepentingan lainnya.
Download
Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2020/2021, Unduh File
bukti akreditasi lengkap