SK Dirjen Pendis Tentang Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Pada Masa Pandemi C0V!D I9

SK Dirjen Pendis Tentang Panduan Kurikulum Darurat Madrasah Pada Masa Pandemi C0V!D I9

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat dengan memperhatikan rambu-rambu ketentuan yang berlaku serta kondisi keterbatasan masing-masing satuan pendidikan di masa darurat.

Masa darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat Covid-19, tetapi berlaku pula pada masa darurat karena terjadi bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Panduan Kurikulum Darurat
Panduan Kurikulum Darurat adalah panduan mengenai mekanisme pembelajaran yang dapat dijadikan acuan oleh satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan

Konsep Kurikulum Darurat
  • Kurikulum Darurat adalah kurikulum yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan pada masa darurat.
  • Dalam menyusun kurikulum darurat, madrasah dapat melakukan modifikasi dan inovasi pada struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, penilaian hasil belajar dan lain sebagainya.
  • Pada masa darurat, seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari madrasah.
  • Kurikulum darurat hanya diterapkan pada masa darurat. Bila kondisi sudah normal, maka kegiatan pembelajaran harus kembali dilaksanakan secara normal seperti biasanya.
Pembelajaran Masa Darurat
  • Kegiatan pembelajaran pada masa darurat tetap berpedoman pada Kalender Pendidikan Madrasah tahun pelajaran berjalan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Kegiatan pembelajaran bukan hanya untuk mencapai ketuntasan kompetensi dasar (KD) kurikulum semata, namum lebih menititikberatkan pada penguatan karakter, praktek ibadah, peduli pada lingkungan dan kesalehan sosial lainnya.
  • Kegiatan pembelajaran masa darurat melibatkan guru, orang tua, siswa dan lingkungan sekitar.
  • Kegiatan pembelajaran wajib mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan, dan keselamatan civitas akademika madrasah baik pada aspek fisik maupun psikologi.
Prinsip Pembelajaran Masa Darurat
  • Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan).
  • Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.
  • Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif siswa.
  • Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
  • Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran
Materi, Metode dan Media Pembelajaran
  • Guru dapat memilih materi pelajaran esensi untuk menjadi prioritas dalam pembelajaran. Sedangkan materi lain dapat dipelajari siswa secara mandiri.
  • Guru memilih metode yang memungkinkan pencapaian tujuan pembelajaran pada kondisi darurat. (discovery learning, inquiry learning, project based learning, problem based learning, dsb)
  • Guru diharapkan kreatif dan inovatif dalam memanfaatkan media/sumber pembelajaran yang ada di lingkungan sekitar untuk tercapainya tujuan pembelajaran.
Pegelolaan Kelas
  • Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kelas nyata maupun kelas virtual.
  • Madrasah yang berada pada ZONA HIJAU (aman) dapat melaksanakan kelas tatap muka. Sedangkan madrasah yang berada dalam ZONA MERAH (darurat) melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
  • Bila dalam bentuk kelas nyata, dimana guru dan siswa bertemu tatap muka, maka harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.
  • Bila dalam bentuk kelas virtual, guru dapat menggunakan aplikasi pembelajaran digital (E-learning Madrasah dan/atau yang sejenisnya).
  • Pengaturan jadwal kelas virtual yang proporsional, agar siswa tidak seharian berada di depan layar komputer/laptop/HP.
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
PERENCANAAN
  • Sedapat mungkin RPP disusun yang simple/sederhana, mudah dilaksanakan, serta memuat hal-hal pokok saja.
  • Guru dapat membuat pemetaan KD dan memilih materi esensi yang akan di ajarkan kepada peserta didik pada masa darurat.
  • Setelah guru menyusun RPP dan disahkan oleh kepala madrasah, bila memungkinkan dan dinilai penting, maka RPP tersebut dapat dibagikan kepada orang tua siswa agar orang tua mengetahui kegiatan pembelajaran, tugas dan target capaian kompetensi yang harus dilakukan anaknya pada masa darurat.
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
PELAKSANAAN
  • Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan secara daring, semi daring, dan non-digital.
  • Aktifitas belajar memperhatikan kondisi madrasah dan siswa untuk menjalankan pembelajaran secara daring, semi daring, maupun non-digital (terutama MI)
Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
PENILAIAN
  • Penilaian hasil belajar mengacu pada regulasi/ juknis penilaian hasil belajar dari Kemenag RI dengan penyesuaian masa darurat.
  • Penilaian hasil belajar mencakup aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
  • Penilaian hasil belajar dapat berbentuk portofolio, penugasan, proyek, praktek, tulis dan bentuk lainnya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan/atau keamanan.
  • Penilaian dapat meliputi penilaian harian (PH), penilaian akhir semester (PAS) dan penilaian akhir tahun (PAT). proses pembelajaran selama masa darurat.
Download
Panduan Kurikulum Darurat Madrasah, Unduh File
bukti akreditasi lengkap