Perangkat Pembelajaran K13 Revisi 2020 Semua Mapel Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA
Menteri Pembelajaran serta Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim, Senin( 10/ 12/ 19) menghasilkan Pesan Edaran No 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Penerapan Pendidikan( RPP). Pesan edaran yang diperuntukan kepada Kepala Dinas Pembelajaran Provinsi serta Kabupaten/ Kota di segala Indonesia ini, cocok namanya, dimaksudkan buat menyederhanakan format penataan RPP sehingga lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada siswa.
Terpaut dengan penataan RPP yang kerap kali dikira sangat banyak muat komponen sehingga memberatkan guru dalam penyusunannya. Sebagaimana Peraturan Menteri Pembelajaran No 22 Tahun 2016, RPP memanglah wajib muat 13 komponen.
Ketigabelas komponen tersebut merupakan( 1) bukti diri sekolah,( 2) bukti diri mata pelajaran ataupun tema/ subtema( 3) kelas serta semester( 4) modul pokok( 5) alokasi waktu( 6) tujuan pendidikan,( 7) Kompetensi dasar( KD) serta penanda pencapaian kompetensi( 8) modul pendidikan( 9) tata cara pendidikan( 10) media pendidikan( 11) sumber belajar( 12) langkah- langkah pendidikan( 13) evaluasi hasil pendidikan.
Komponen penataan sebagaimana dalam PP Mendikbud No 22 Tahun 22 tersebut dialami sangat banyak. Perihal ini menyebabkan banyak guru yang wajib menghabiskan waktu yang lumayan banyak dalam menyusun RPP, sementara itu sepatutnya waktu tersebut dapat lebih difokuskan pada aktivitas persiapan serta penilaian proses pendidikan itu sendiri.
Karenanya, Menteri Pembelajaran serta Kebudayaan butuh buat menghasilkan pesan edaran kepada Kepala Dinas Pembelajaran Provinsi serta Kabupaten/ Kota yang ditembuskan kepada Gubernur serta Bupati/ Walikota se- Indonesia.
Pesan edaran bernomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Penerapan Pendidikan itu muat 4 poin yang terdiri atas:
Penataan Rencana Penerapan Pendidikan( RPP) dicoba dengan prinsip efisiensi, efisien, serta berorientasi pada murid.
Kalau dari 13( 3 belas) komponen RPP yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pembelajaran serta Kebudayaan No 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pembelajaran Dasar serta Menengah, yang jadi komponen inti merupakan tujuan pendidikan, langkah- langkah( aktivitas) pendidikan, serta evaluasi pendidikan( assessment) yang harus dilaksanakan oleh guru, sedangkankomponen yang lain bertabiat aksesoris.
Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru( KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran( MGMP), serta orang guru secara leluasa bisa memilah, membuat, memakai, serta meningkatkan format RPP secara mandiri buat sebesar- besarnya untuk keberhasilan belajar murid.
Ada pula RPP yang sudah terbuat guru bisa digunakan serta bisa pula disesuaikan cocok poin 1, 2, serta 3.
Apa yang diartikan dengan prinsip efektif, efisien serta berorientasi pada murid?
Efektif berarti penyusunan RPP dicoba dengan pas serta tidak, menghabiskan banyak waktu serta tenaga. Efisien berarti penyusunan RPP dicoba buat menggapai tujuan pendidikan. Serta berorientasi pada murid berarti penyusunan RPP dicoba dengan memikirkan kesiapan, ketertarikan, serta kebutuhan belajar murid di kelas.
Bersumber pada edaran tersebut, dapat saja RPP disusun dengan pendek, apalagi cuma satu taman saja. Asalkan senantiasa cocok dengan prinsip efisien, serta berorientasi pada murid. Juga dengan format penyusunan RPP. Guru diberi kebebasan buat membuat, memilah, meningkatkan, serta memakai RPP cocok dengan prinsip efisien, serta berorientasi pada murid.
Terpaut dengan RPP yang sudah terdapat, guru bisa senantiasa memakainya. Juga bisa pula melaksanakan modifikasi format.
Berapa komponan RPP yang diharapkan oleh pesan edaran ini? Cocok poin kedua, terdapat 3 komponen inti dalampenyusunan RPP. Ketiganya ialah tujuan pendidikan, langkah- langkah pendidikan( aktivitas), serta evaluasi pendidikan( asesmen). Lagi komponen- komponen yang lain bertabiat aksesoris. Tujuan pendidikan ditulis dengan merujuk kepada kurikulum serta kebutuhan belajar murid. Lagi komponen aktivitas belajar serta asesmen ditulis secara efektif.
Buat lebih mendalami edaran Menteri Pembelajaran terpaut penyederhanaan RPP ini silakan download serta baca Pesan Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Penerapan Pendidikan.
Dengan dikeluarkannya Pesan Edaran Mendikbud ini diharapkan momok penataan RPP sepanjang ini dapat teruraikan sehingga penataan RPP hendak lebih
efisiensi, efisien, serta berorientasi pada murid. Pastinya, implementasi Pesan Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019 ini senantiasa menunggu aksi nyata dari segala jajaran Kemendikbud sampai tingkatan terbawah.
- Perangkat Pembelajaran K13 Revisi 2020 Jenjang SD/MI, Unduh File
- Perangkat Pembelajaran K13 Revisi 2020 Jenjang SMP/MTs, Unduh File
- Perangkat Pembelajaran K13 Revisi 2020 Jenjang SMA/MA, Unduh File